Jumat, 17 September 2010

Berikan Hak Pengguna Jalan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ J قَالَ:
﴿ بَيْـنَمَا رَجُلٌ يَمْـشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْـنَ شَـوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَـذَهُ فَشَـكَرَ اللهُ لَهُ فَغَـفَرَ لَهُ ﴾
Dari sahabat Abu Hurairah r.hu, sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda,

“Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan. Lalu, ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu. Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]. Maka, Allah bersyukur kepadanya dan memberi ampunan kepadanya.”

Kedudukan Hadis
Hadis ini derajatnya shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunanul Kubrā, Juz VI, hal.169 dan dalam Syu’abul Īmān, bab Qishshah Ibrahim fil Mu’ānaqah, Juz XVIII, hal.485, hadis nomor 8693; Imam Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, bab Mim, Juz XIV, hal.24, hadis nomor 7448; Imam Abu Ya’lā dalam Musnad-nya, bab Tahādū Tahābbū, Juz XII, hal.402, hadis nomor 6013; dan Imam Qadla’i dalam Musnad-nya, bab Tahādū Tahābbū, Juz III, hal.28, hadis nomor 616.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, bab Man Akhadzal-Ghusna wa Mā Yadzin-Nās, Juz VIII, hal.364, hadis nomor 2292. Sedangkan, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya, bab Fadhlu Izzalatil-Adza ‘anit-Tharīq, Juz XIII, hal.45, hadis nomor 4743. Dengan lafadz yang berbeda. Jika dalam Shahih Bukhari dengan lafadz fākhadza. Dan, di Shahih Muslim menggunakan lafadz fākhara.
Adapun Imam Ahmad dalam Musnad-nya, bab Musnad Abu Hurairah, Juz XXII, hal.10476, hadis nomor 20. Dan, Imam Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, bab Fadlu minal Birri wal Ihsān, Juz III, hal.67, hadis nomor 538. Dengan lafadz yang sama.

Kunci Kalimat (Miftāhul Kalām)
﴿ فَأَخَـذَهُ ﴾
“Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]”

Menyingkirkan duri dari jalan, adalah salah satu dari sekian banyak cabang dari cabang-cabang iman kepada Allah azza wa jalla. Karenanya, seorang yang muslim mukmin diberikan amanah oleh neraca syariat untuk memiliki karakter yang bagus. Yang itu ditandai dengan kepemilikan atas budi pekerti yang mulia dan tatakrama yang terpilih. Dan, menyingkirkan duri jalan merupakan salah satu tanda dari sekian banyak tanda, bahwa seorang muslim mukmin itu telah mempunyai iman, akhlak, dan tatakrama Islam.
Jalan adalah wilayah publik. Dinul Islam mengajarkan, kaum muslimin mukmin jangan sampai mengganggu jalan tempat berlalunya lalu-lintas. Itulah sebabnya, dinul Islam juga melarang seorang muslim mukmin melakukan cangkrukan di tepi jalan. Apabila terpaksa harus berada di tepi jalan. Dinul Islam mengajarkan, pengguna jalan harus diberikan hak-haknya sebagai pengguna jalan.
Sebenarnya yang harus disingkirkan dari jalan tidak hanya tangkai duri yang berada di jalan. Tapi, prinsip umumnya segenap apa pun yang mengganggu pengguna jalan harus disingkirkan semata karena Allah swt.
Mengenai hal ini, pemerintah harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi pengguna jalan. Termasuk di antaranya, jalan harus benar-benar bersih dari sampah dan segenap kegiatan yang dapat mengganggu aktifitas pengguna jalan. Di samping jalan harus bersih dari penjahat dan penjambret.
Perlu diketahui jalan merupakan salah satu sarana untuk mentadabburi ayat-ayat Allah swt yang berupa alam lingkungan, seperti: alam pegunungan, berkeloknya sungai-sungai, indahnya pematang sawah dan ladang, kicau burung, sepoy-sepoy angin berhembus, dan masih banyak yang lainnya. Sehingga dengan tadabbur tersebut seorang hamba Allah akan sadar lagi tercerahkan. Kemudian, meningkatlah imannya, takwanya, dan taqarrubnya kepada Allah azza wa jalla.

Pemahaman Hadis
(رجـــل) rajulun. Artinya, seorang lelaki. Seorang lelaki yang dijadikan teladan oleh Rasulullah saw. Di mana lelaki tersebut dengan ikhlas membuang tangkai duri dari jalan yang dilaluinya.
Pemahamannya, wa-llāhu a’lam, hadis ini menjadi dalil, Bahwa, membuang duri atau segala sesuatu yang membahayakan dari jalan, hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
Inilah sebuah keutamaan, yang mana dinul Islam memberikan jaminan kepada para pengguna jalan untuk nyaman ketika melaluinya. Dan, sebagai seorang muslim mukmin, kita harus CC dengan menjadikan jalan raya atau jalan umum benar-benar: aman, nyaman, asri, dan elegan.
(يـــمشي) yamsyī. Artinya, berjalan kaki. Berilah hak para pengguna jalan, inilah yang diajarkan oleh dinul Islam. Apabila Anda berkendaraan, utamanya kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor, red), berilah hak jalan bagi para pejalan kaki. Dan, sudah saatnya, dalam aktifitas keseharian kita harus memperbanyak aktifitas jalan kaki. Jika Anda menghendaki hidup: Sehat; Sejahtera; dan Bahagia (SSB).
(وجــــد) wajada. Artinya, telah menemukan. Bersandar pada hadis dalam tema di atas. Apabila Anda berjalan di jalan raya atau jalan umum --atau setiap jalan yang Anda lalui, menemukan sesuatu di jalan tersebut yang sifatnya membahayakan para pengguna jalan. Seperti: duri, paku, batu, kaca, pengemis, penjual liar di seputar lampu merah, panitia pembangunan masjid yang meminta-minta dengan cara menghalangi jalan, atau segenap apa pun yang menjadikan pengguna jalan mengalami kemacetan. Berusaha sekuat tenaga dengan cara-cara yang bijaksana harus disingkirkan. Sebab, semangat hadis di atas, bahwa setiap pengguna jalan harus memakai haknya. Di samping juga harus tetap CC dengan kewajibannya.
(غــــسن شـــوك) ghusna syaukin. Artinya, tangkai yang berduri. Teks hadis dalam tema bahasan di atas, adalah tangkai yang memiliki duri. Secara kontekstual, adalah setiap benda yang dapat membahayakan pengguna jalan. Bahkan, dalam perkembangan tata sosial baru bermasyarakat, adalah termasuk setiap kegiatan yang dapat menjadikan pengguna jalan berbahaya. Seperti: pengemis di perempatan jalan, “polisi” cepek, penjaja makan dan minuman ringan di traffaic light, panitia penggali dana --biasanya untuk pembangunan masjid, yang harus menghadang jalan dengan memberhentikan setiap mobil yang melintas, pedagang kaki lima --yang memakan badan jalan, dan masih banyak kegiatan-kegiatan lain yang sangat membahayakan para pengguna jalan.
(فـــشكر الله له) fa-syakara-llahu lahu. Artinya, maka Allah bersyukur kepada seseorang yang membuang tangkai yang berduri dari jalan. Hadis ini merupakan wujud kepedulian Allah azza wa jalla. Di mana seorang hamba Allah yang dengan ikhlas mau membuang duri dari jalan, benar-benar mendapatkan apresiasi dan reward dari Allah. Yaitu, yang berupa pahala dari sisi-Nya. Maka, Anda harus termotivasi untuk dapat mengamalkan perilaku bagus tersebut.
(فـــغفـــر له) fa-ghafara lahu. Artinya, maka Allah telah mengampuni dosa seseorang yang telah membuang tangkai yang berduri dari jalan. Inilah wujud reward dari Allah azza wa jalla yang berupa jaminan ampunan dari sisi-Nya. Bagi seorang hamba Allah yang benar-benar ikhlas semata mengharapkan ridla Allah, mau membuang duri dari jalan.

Pembelajaran Sifat (Character Learning)
Sebagai seorang muslim mukmin, marilah kita menjadi teladan terhadap manusia lain. Sehingga ketinggian nilai-nilai ajaran Islam dapat segera diserap dan diamalkan oleh umat manusia secara umum.
Citra kotor. Citra semrawut. Citra amburadul. Citra kumuh. Dan, citra-citra negatif yang lain, yang menunjukkan pada wilayah di mana komunitas muslim hidup dan tinggal. Harus segera diakhiri, dan segera diganti dengan citra hijau, citra harmonis, citra bersih, citra tidak menyakiti orang lain, citra elegan, citra mandiri, dan segenap citra positif yang lain. Sebab, secara teologis, memang dinul Islam mengajarkan mengenai teologi lingkungan. Yaitu, kaum muslimin mukmin dilarang keras merusak dan mengeksploitasi lingkungan alam, termasuk lingkungan di mana mereka hidup dan tinggal. Utamanya merusak tanah, air, tumbuhan, hewan, dan udara.

Perubahan Perilaku (Behavior Transformation)
1. Biasakan membuang segala hal yang dapat membahayakan pengguna jalan, semata mengharapkan ridla Allah swt.
2. Biasakan membuang sampah di tempat sampah, dan memungut sampah untuk di buang pada tempatnya. Di samping berusaha sekuat tenaga untuk meminimalkan lahirnya sampah-sampah baru.
3. Mengajak segenap umat manusia untuk sadar terhadap bersih lingkungan.
4. Tanamkan dalam alam bawah sadar (albasa) Anda, “Saya harus hidup bersih!”

Oase Pencerahan
“Hidup Bersih, Hidup Benar, dan Hidup Tidak Menyakiti Orang Lain.” Inilah sebuah citradiri dan jatidiri baru yang harus segara diamalkan oleh kaum muslimin mukmin di negeri ini. Tanpa kebersihan yang sebenarnya, dinul Islam tidak akan pernah mampu dapat dipraktekkan secara benar dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim mukmin.
Apabila para pejabat muslim mukmin, para ulama, dan segenap komponen bangsa ini commitment and consistent (CC) dengan hadis tema di atas. Bangsa Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa yang bersih dan bangsa yang disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Inilah sebuah jawaban nyata, mengapa bangsa kita tidak lagi dihormati oleh bangsa-bangsa lain. Disebabkan, para tokoh --terutama para pejabatnya, tidak menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang terhormat dan disegani.
Terbukti, kepemimpinan Haji Muhammad Soekarno r.hu (Presiden RI pertama, red) bangsa ini disegani oleh bangsa-bangsa lain. Sampai-sampai di Saudi Arabia, terkenal dengan terdapatnya “pohon Soekarno”.
Sekaranglah saatnya, sebagai putera-puteri ibu pertiwi, berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan nama baik dan nama harum bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang sehat, bangsa yang sejahtera, bangsa yang masyarakatnya bahagia, bangsa yang bersih, bangsa yang CC dengan kebenaran, dan bangsa yang mampu memimpin bangsa-bangsa lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar