Jumat, 17 September 2010

Nikah

عن عبد اللهِ بنِ مسعودٍ  قال: قال لنا رسولُ اللهِ j:
﴿ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ، فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ﴾
Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud r.hu, ia berkata, "Rasulullah saw bersabda kepada kami,

“Wahai pemuda sekalian, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah [bâ`ah]. Maka, menikahlah! Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa; karena puasa tersebut akan menjadi perisai baginya” (Muttafaun 'alaih. Hr.Bukhari [1905]. Hr.Muslim [1400], Kitab Nikah. Hr.Tirmidzi [1080]. Hr.Ibnu Majah [1845]. Dan, Hr.Ahmad [4013]. Hadis ini dinyatakan shahih. Kitâb Bulûghul Marâm min Adilalil Ahkâm hadis nomor 996, hal.177).

Kunci Kata
﴿ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ ﴾
“Wahai pemuda sekalian, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah [bâ`ah]. Maka, menikahlah!.”

Menikah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Konon, menikah merupakan ibadah yang paling enak. Sampai-sampai yang telah menikah, juga berkeinginan menikah lagi. Terlepas dari itu semua, banyak orang Islam menikah, namun tidak memahami hikmah di balik pernikahan yang telah diajarkan oleh dinul Islam. Sehingga ikatan yang kuat (mîtsaqân ghalîdhân), acapkali dinodai oleh kepentingan hawa nafsu yang sangat menonjol. Sayang kan apabila menikah tidak didasarkan kepada wahyu?
Karena menikah merupakan bentuk ibadah kepada Allah swt. Maka, tak ubahnya shalat atau haji. Untuk dapat menunaikan pernikahan yang berkah, pasangan yang menikah sangat dituntut untuk memahami tuntunan pernikahan seperti yang dikehendaki oleh dinul Islam.
Kita harus prihatin dengan kenyataan sosial masyarakat dewasa ini. Yang mana mereka lebih asyik hidup menekuni dunia karir. Hingga akhirnya, lupa diri, bahwa mereka harus menikah; baik ditinjau dari segi umur, ekonomi, dan pendidikan. Bahkan, mereka telah berkedudukan wajib menikah. Tapi, mereka dengan enak meninggalkan kewajiban tersebut.
Di sisi lain, banyak pula yang dilihat dari segi umur, ekonomi, dan pendidikan belum layak menikah. Tetapi mereka telah berani melakukan perzinahan sebagai sebuah gaya hidup baru, yang dikemas dengan berbagai istilah. Sehingga praktek perzinahan seolah mendapatkan jastifikasi yang legal.
Satu hal yang harus dipahami, bahwa pikiran nge-sex sangat sulit disembuhkan. Apabila si pelaku tidak berupaya sungguh-sungguh untuk menyembuhkan dirinya sendiri dari penyakit nge-sex. Suatu misal, seorang anak atau remaja, atau siapa saja yang pernah menonton sekali saja adegan porno. Selamanya dia tidak akan mampu menghapus dari dalam ingatannya. Betapa hebatnya daya rusak pornografi dan porno-aksi buat pikiran umat manusia.
Siapa pun yang telah mampu menikah. Segeralah menikah. Demikianlah jalan keluar yang dinasehatkan oleh dinul Islam. Karenanya, seorang muslim yang CC 100% dengan agamanya, niscaya dia akan merasakan hidup: Sehat; Sejahtera; dan Bahagia (SSB).
Menikah dalam Islam, adalah sebuah proses penyatuan dari dua insan yang berlainan jenis, yang diikat dengan ikatan yang kuat (aqdun nikah, red), yang tujuannya tidak lain untuk melahirkan kader-kader muslim muslimah yang handal di muka bumi ini; sebanyak-banyaknya.

Pembelajaran Sifat
Hadis di atas memberikan Pembelajaran Sifat (Character Learning) buat kita semua. Bahwa, untuk menjawab munculnya perilaku asusila, yang berkaitan dengan maraknya perzinahan. Dinul Islam menawarkan alternatif cerdas yang berupa menikah. Bahkan, tidak saja menikah dalam pengertian monogami (seorang isteri dengan satu isteri, red). Tetapi, dinul Islam juga memberikan alternatif yang kodisional, yakni menikah dengan banyak isteri. Lazim disebut poligami (seorang suami dengan lebih dari satu isteri dan tidak boleh lebih dari empat isteri, red).
Bagi remaja muslim atau muslimah. Apabila dirinya telah mampu menikah. Segeralah tunaikan ibadah menikah tersebut. Jangan ditunda lagi.

Perubahan Perilaku
• Segeralah menikah apabila seseorang telah merasa dirinya mampu untuk melakukannya.
• Niatkanlah menikah itu untuk beribadah kepada Allah, dan diniatkan pula sebagai sarana taubat kepada-Nya.
• Jika merasa belum berkemampuan. Segeralah melakukan puasa. Yakni, puasa-puasa sunnah yang telah diteladankan oleh Rasulullah saw. Seperti, puasa sunnah: Nabi Dawuh, senin-Kami, bidh (tanggal 13-14-15 qomariah, red), dan yang lainnya.
• Hindari segera komunitas yang bercampur-baur tanpa mengenakan hijab. Atau, tundukkan pandangan mata kita setiap bertatapan mata dengan seseorang yang berlainan jenis.
• Tinggalkan majelis yang bercampur-baur yang berlainan jenis, sekali pun kaum perempuannya mengenakan hijab.
• Paksakan diri untuk meninggalkan apa pun yang merupakan bagian dari pornografi dan porno-aksi.
• Istikharahlah sebelum menuntukan pasangan hidup. Dan, bermusyawarahlah dengan para ulama-Nya, guna mendapatkan nasehat keberagamaan dan keagamaan yang nantinya dapat menjadi motivasi kecerdasan dalam kehidupan sehari-hari.

Nikahilah Muslimah
Apa pun alasannya. Menikah dengan sesama muslim jauh lebih membahagiakan. Apabila pernikahan itu benar-benar didasarkan kepada triple-i (iman-islam-ihsan, red). Dan, didukung dengan ke- habits keseharian muslim: Menomor-satukan Allah; Jujur; Ikhlas; Sabar; Syukur; Tawadlu`; Haya` 'inda-llah; dan Khasyyatullah.
Tapi sebaliknya, jika pernikahan itu hanya didasarkan kepada kepentingan hawa nafsu. Yang didapatkan adalah kehancuran, kehinaan, dan kekecewaan. Karenanya, Rasulullah saw memberikan tips memilih calon pasangan dengan sabdanya,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan itu dinikahi karena 4 kriteria: Hartanya; Keturunannya; Kecantikannya; dan Agamanya. Pilihalah perempuan yang beragama. Kalau tidak maka kamu akan celaka" (Hr.Bukhari, Muslim, dan imam yang lima. Kedudukan hadis muttafaqun 'alaih. Derajatnya shahih).

Berdasarkan hadis ini menikahi muslimah yang paham dinul Islam harus didahulukan. Dibandingkan sekadar menikahi perempuan muslimah. Demikian halnya, menikahi muslimah jauh lebih utama ketimbang menikahi wanita musyrikah (dengan catatan sekarang ini sudah tidak ada ahli kitab, red).
Sayang sekali jika hidup yang sekali ini, menikah dengan seorang musyrikah. Dan, tetap dihukumi sebagai perbuatan zina. Apabila seorang muslim atau muslimah yang melakukan aqdun nikah di Kantor Catatan Sipil. Wahai saudara sesama muslim, segeralah kembali ke jalan yang benar. Dan, bertaubatlah kepada Allah azza wa jalla.
Sebagai seorang remaja muslim atau muslimah, hendaklah pandai-pandai di dalam mengendalikan nafsu syahwatnya. Terutama, menahan diri atas kemaluannya. Karenanya, seorang pemuda-pemudi muslim-muslimah harus cerdas di dalam melakukan pengelolaan kepribadiannya. Di antaranya menyibukkan diri terhadap segenap kegiatan yang dapat menjadikan dirinya sehat lahir-bathin. Seperti: olah raga, puasa sunnah; berkarya; dan bekerja. Dan, harus meninggalkan kebiasaaan buruk, seperti: malas, banyak tidur, banyak makan, menganggur, melamun, berjudi, dan ikhtilath (campur-baur dengan lawan jenis, red).

Tips Memilih Pasangan
1. Pilih sesama muslim mukmin.
2. Istikharah dan bermusyawarahlah.
3. Mendapatkan ridla dari kedua orang tua kita.
4. Siap CC dengan dinul Islam.

Pendidikan Pra-nikah
Dalam rangka mendapatkan keluarga yang sakinah, penuh dengan mawaddah dan rahmah. Kiranya telah menjadi kebutuhan bersama, perlu diselengarakan Pendidikan Pra-nikah bagi para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.
Memang tidak menjajikan uang yang besar. Tidak seperti dalam ibadah haji dan lembaga amil zakat, yang banyak menjanjikan pemasukan keuangan. Namun kita harus sadar, bahwa dengan terselenggaranya Pendidikan Pra-nikah. Nantinya kaum muslimin akan memiliki generasi yang handal. Handal dalam hal: iman-islam-ihsan. Di samping mereka juga terjamin akan: kesehatan-kesejateraan- kebahagiaan mereka
Sebuah realitas yang sangat-sangat memprihatinkan. Jika dewasa ini masih sangat banyak dari generasi muda Islam yang tidak paham mengenai ibadah nikah.
Kesimpulannya, ternyata tidak selamanya kemajuan informasi dan komunikasi menjadikan seseorang itu paham dengan agamanya. Mengapa? Boleh jadi banyak umat Islam yang sudah tidak lagi CC 100% dengan dinul Islam. Atau, yang paling sederhana mereka sudah tidak taat lagi dengan Allah dan rasul-Nya. Sementara, para ulama asyik sendiri dengan mengikuti hawa nafsunya. Wa-llâhu a'lam. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar