Jumat, 17 September 2010

Siksa Bagi Pencuri Tanah

عَـنْ يَعْـلىَ بْنِ مُـرَّةَ قَالَ: سَمِـعْتُ النَّـبِيَّ J يَقُولُ:
﴿ أَيُّـمَا رَجُـلٍ ظَـلَمَ شِـبْرًا مِنْ اْلأَرْضِ كَلَّـفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَحْـفِرَهُ حَـتَّى يَبْـلُغَ آخِـرَ سَـبْعِ أَرَضِـينَ ثُـمَّ يُطَـوَّقَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَـتَّى يُقْـضَى بَـيْنَ الـنَّاسِ ﴾
Dari sahabat Ya’la bin Murrah r.hu, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,

“Lelaki mana pun yang berbuat dhalim dengan mengambil satu jengkal tanah, maka Allah akan membebaninya untuk menggalinya sampai lapisan bumi yang ketujuh. Lalu, Allah mengalungkannya pada Hari Kiamat kelak hingga Allah selesai memberikan keputusan di antara manusia” (Hr.Ahmad dan Thabrani).

Kedudukan Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, bab Murrah, Juz XXV, hal.450, hadis nomor 16913. Imam Thabrani dalam Mu’jamul Kubra-nya, bab Ha’, Juz XVI, halaman 137, hadis nomor 18146 dan 18147. Imam Thabrani dalam Tahdzibul Îtsar-nya, bab Ayyuma, Juz IV, halaman 282, hadis nomor 1544. Imam Ibnu Hibban Shahih-nya, bab Dzikrul Bayân bi annadh-Dhâlima Syibran, Juz XXI, halaman 370, hadis nomor 5255. Dan, Musnad Abdullah bin Hamid, bab Ayyuma, Juz I, halaman 470, hadis nomor 410. Hadis ini dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hibban.
Imam Ahmad r.hu mengatakan, “Barangsiapa mengambil tanah yang bukan haknya. Ia akan dibebani untuk memikul tanah tersebut menuju Padang Makhsyar.”
Sedangkan Imam Thabrani r.hu menyebutkan, “Barangsiapa yang berbuat dhalim dengan cara mengambil sejengkal tanah. Ia akan dibebani untuk menggalinya hingga mencapai air. Kemudian, memikulnya menuju Padang Makhsyar.”

Kunci Kalimat (Miftâhul Kalâm)
﴿ أَيُّـمَا رَجُـلٍ ظَـلَمَ شِـبْرًا مِنْ اْلأَرْضِ ﴾
“Lelaki manapun yang berbuat dhalim dengan mengambil satu jengkal tanah”

Rasulullah saw melarang umat Islam untuk berbuat dhalim (aniaya) terhadap dirinya maupun terhadap orang lain. Seseorang yang meninggalkan perintah Allah dan rasul-Nya, serta melanggar larangan-larangan agama adalah orang yang berbuat aniaya. Allah azza wa jalla tidak pernah berbuat dhalim kepada hamba-Nya, akan tetapi hamba itu sendiri yang berbuat dhalim terhadap dirinya. Sehingga dengan kedhaliman yang mereka perbuat itu akan berakibat pada kehidupan yang tidak harmonis. Allah swt berfirman,

“Sesungguhnya Allah tidak berbuat dhalim kepada manusia sedikit pun. Akan tetapi manusia itulah yang berbuat dhalim kepada diri mereka sendiri” (Qs.Yūnus [10]: 44).

Salah satu bentuk kedhaliman kepada orang lain adalah mencuri tanah. Kebanyakan orang beranggapan, bahwa dengan mengambil tanah orang lain, akan menjadikan tanah miliknya bertambah luas. Jika tanah itu sudah bertambah luas, maka hasil yang diperoleh dari tanah tersebut pun akan bertambah banyak.
Begitulah pemikiran orang yang materialis. Yang ada dalam pikiran hanyalah, bagaimana caranya, agar mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Tanpa memperhatikan halal-haram cara memperolehnya. Jika sudah demikian, maka ia akan kehilangan rasa malu kepada Allah dan akan berlanjut pada hilangnya rasa takut kepada-Nya. Jika rasa malu dan takut kepada Allah azza wa jalla sudah hilang dari diri seseorang. Maka, ia tidak akan malu dan takut untuk melakukan kadhaliman atau perbuatan lain yang dilarang oleh Allah swt.
Modus pencurian tanah sangat beragam. Orang-orang awam di desa biasanya mencuri tanah dengan memindahkan pathok (pembatas tanah, biasanya terbuat dari kayu yang ditancapkan) ke tanah orang lain, yang bersebelahan dengan tanah miliknya. Ada lagi yang melakukan dengan mencangkul galѐngan (tanah pematang) sedikit demi sedikit. Lalu, membuat pematang baru yang masuk ke tanah yang bersebelahan dengan miliknya.
Adapun pencurian yang dilakukan oleh orang yang terpelajar, dilakukan dengan mengganti hak kepemilikan tanah atas nama dirinya. Sehingga si pemilik tanah yang asli tidak bisa berbuat apa-apa ketika tanahnya diambil secara paksa.
Ancaman Allah azza wa jalla kepada pencuri tanah sangatlah berat. Di dunia, tidak adanya keberkahan atas tanah yang diambil serta hasil dari tanah tersebut. Jika keberkahan sudah tidak ada pada diri seseorang. Secara otomatis kehidupan si [encuri tanah tersebut: tidak sehat; tidak sejahtera; dan tidak bahagia.
Jika dilihat secara inderawi. Orang tersebut dikatakan kaya. Karena memiliki tanah yang luas atau memiliki kekayaan yang melimpah. Akan tetapi secara batiniah, orang itu akan dihantui rasa bersalah, karena tindakan yang dilakukan. Hal itu akan berakibat pada tidak adanya ketenangan dalam hidup.
Di samping itu, para pencuri tanah kelak di Hari Kiamat ia akan dibebani (dipaksa) oleh Allah azza wa jalla untuk menggali tanah sepanjang tanah yang dicurinya, sampai lapisan bumi yang ketujuh. Lalu, dikalungkan ke lehernya untuk dipikul menuju Padang Makhsyar.
Sungguh sangat disayangkan, manakala ada orang yang hanya mengejar kebahagiaan di dunia dengan melalaikan kehidupannya di akhirat. Padahal, hidup di dunia hanyalah sementara. Dan, kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang kekal. Hanya orang bodoh (al-ajzu) yang akan memilih kebahagiaan di dunia, sementara di akhirat sengsara. Sedangkan orang yang cerdas (al-kayyis) akan berusaha untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Pemahaman Hadis
1. (أن يحـفره حـتى يبـلغ آخر سـبع أرضـين) An-yahfirahu hattā yablugha ākhira sab’i aradlîna.
Kata yahfira berarti: menggali. Artinya, kelak pada Hari Kiamat, pencuri tanah akan dipaksa oleh Allah swt untuk menggali tanah sepanjang tanah yang dicurinya sampai lapisan bumi ketujuh.
Ghayah hattâ pada kalimat di atas memiliki arti proses yang dilakukan secara terus-menerus sampai selesai. Dengan demikian dapat pula diartikan, bahwa penggalian tanah itu akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti sampai pekerjaannya selesai. Yaitu, ketemu dengan lapisan bumi yang ketujuh.

2. (ثـمّ يطـوّقه إلـى يوم القـيامة) Tsumma yuthawwaqahu ilâ yaumil qiâmah.
Kata yuthawwaqa berarti: mengalungkan. Sedangkan, kata tsumma mengandung arti ada keterkaitan yang berkelanjutan dengan sesuatu di depannya. Artinya, setelah si pencuri itu menggali tanah sampai pada lapisan bumi yang ketujuh. Maka, tanah yang telah digali tersebut dikalungkan padanya. Sungguh siksa yang amat berat. Sebab tidak akan ada seorang pun yang kuat.

3. (حـتّى يقـضى بـين النّاس) Hatta yuqdlâ bainan-nâs.
Kalimat di atas mengandung pengertian, bahwa pencuri tanah akan menunggu hisab dari semua manusia selesai dalam keadaan dikalungi tanah yang ia gali sendiri. Hal itu menunjukkan, bahwa orang tersebut dihisab oleh Allah swt terakhir kali. Padahal, jumlah manusia yang dihisab sangat banyak. Jadi, bisa dibayangkan berapa lama ia harus menunggu dalam keadaan seperti itu. na’ûdzu bil-lâh.

Pembelajaran Sifat (Character Learning)
Pada saat sahabat Umar bin Khaththab r.hu menjadi khalifah. Gubernur Mesir, pada waktu dijabat oleh sahabat Amru bin Ash r.hu sedang membangun masjid. Ketika bangunan itu melewati sepetak tanah milik orang yahudi. Maka, sahabat Amru bin Ash mengambilnya dengan paksa. Hal itu membuat si yahudi tidak terima dan berniat melaporkan sang gubernur kepada Khalifah Umar bin Khaththab.
Berangkatlah si yahudi ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar. Setelah bertemu dengan khalifah. Si yahudi menceritakan kedhaliman yang telah dilakukan oleh Gubernur Amru bin Ash.
Mendengar cerita si yahudi. Khalifah Umar mengambil tulang onta. Kemudian, membuat garis lurus pada tulang tersebut dengan pisaunya. Lalu, diberikan kepada si yahudi untuk disampaikan kepada sang gubernur.
Si yahudi kembali ke Mesir, dan segera memberikan tulang onta tersebut kepada sang gubernur. Ketika menerima kiriman dari Khalifah Umar berupa tulang onta yang terdapat garis lurus. Tubuh sahabat Amru bin Ash gemetar. Kemudian, ia pun memerintahkan kepada anak buahnya untuk merobohkan masjid. Hal itu membuat si yahudi heran. Sehingga ia bertanya kepada sang gubernur mengenai hal tersebut.
“Islam memerintahkan pemeluknya untuk berbuat adil dan tidak berbuat dhalim kepada siapa saja termasuk kepada non muslim. Tulang onta dengan garis lurus adalah teguran keras dari Khalifah Umar, yang berarti bahwa setiap orang pasti mati. Karenanya, berbuat luruslah dalam kehidupan ini seperti lurusnya garis pada tulang onta tersebut,” demikianlah sang gubernur menjelaskan kepada di yahudi.
Mendengar penjelasan tersebut. Si yahudi masuk Islam dan memberikan tanahnya secara sukarela, agar dijadikan masjid.
Inilah indahnya ajaran Islam. Sekalipun untuk masjid, tanahnya harus jelas. Tanah orang Islam. Dan, tidak boleh tanah srobotan (tanah mencuri).

Perubahan Perilaku (Behavior Transformation)
1. Ber-azzam-lah untuk tidak berbuat aniaya kepada diri sendiri atau pun kepada orang lain.
2. Hindarkan diri anda untuk tidak mengambil sesuatu milik orang lain secara dhalim, terlebih mengambil tanah.
3. Jika anda termasuk orang yang didhalimi (dengan diambil tanahnya secara dhalim). Jalan terbaik adalah bersabar dan menyerahkan segalanya kepada Allah.
4. Hafalkan doa ini sebagai doa harian,
        •  
"Wahai Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada Kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.”
     
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang dhalim itu.”

5. Teruslah ber-husnudhan dengan Allah swt. Di samping sekuat tenaga terus-menerus mengingkari segenap perbuatan buruk.

Oase Pencerahan
Allah swt telah memberikan ancaman kepada umat manusia yang yang berbuat aniaya. Barangsiapa yang mengambil tanah orang lain dengan dhalim. Pada Hari Kiamat Allah azza wa jalla akan membebaninya untuk menggali tanah tersebut sampai lapisan ketujuh. Lalu, mengalungkannya. Kemudian, memikulnya menuju Padang Makhsyar.
Karenanya, sebagai umat Rasulullah saw. Marilah kita miliki mindSET pikiran kita mulai sekarang. Bahwa, dalam kehidupan ini kita ber-azzam untuk tidak pernah mengambil tanah orang lain secara dhalim walaupun hanya sejengkal. []

7 komentar:

  1. hadis ini membuat saya teringat pada sengketa tanah yang dilakukan tetangga saya
    yang mencuri tanah dgn memindahkan patokannya!..

    BalasHapus
  2. Pagi ini, saya menemani nenek, berkunjung ke rumah seorang kakek yg lumpuh dan buta....rumahnya ayaman bambu, kecil, berlantai tanah....dari pembicaraan antara nenek saya dengan kakek tetangga, saya baru tahu tentang masa lalu mereka....kakek tsb, sebut saja pak Min, beliau tukang bajak sawah milik orang, dulu pak Min pernah disuruh seorang Haji, sebut saja Haji Kosim untuk melebihkan tanah yg harus di bajak kurang lebih 2 meter, tapi pak Min menolak, itu tanah milik Haji Rohman (almarhum suami nenek saya), maaf saya tidak berani....tetapi Haji Kosim tetap mengambil tanah yg bukan haknya, beliau yg mencangkul pematang sawah pembatas tanah itu sendiri & membuatnya dengan yg baru....sisanya pak Min yg menlanjutkan......tak lama setelah peristiwa itu, Haji Kosim nafasnya terengah-engah seperti habis memikul beban yg berat, beberapa hari setelah itu beliau meninggal dunia.
    Nenek saya pernah berpapasan dengan Haji Kosim di jalan tak lama setelah peristiwa itu (pencurian tanah), menyapa & menanyakan kenapa Haji Kosim berkeringat banyak & tampak kelelahan, nafasnya tersengal-sengal, tapi Haji Kosim hanya senyum.....dari pak Min, semua peristiwa itu terungkap, tak lama setelah kejadian pencurian tanah, pak Min jatuh dari sungai & lumpuh, sehari setelah itu beliau mendatangi nenek saya untuk meminta maaf atas kejadian tersebut....hari ini nenek saya mengunjungi beliau untuk memberikan sodaqoh & bersirahturahmi....siang ini, saya langsung search google tentang azab pencuri tanah, waktu membaca artikel ini, saya ingin menulis peristiwa yg baru saja saya dengar langsung, untuk di jadikan renungan.
    Peristiwa pencurian tanah itu sudah terjadi lebih dari 25 tahunan yang lalu....

    BalasHapus
  3. Lama sekali saya ingin membaca kisah Umar di atas. Saya suka sekali cerita tersebut. Saya minta izin menyalin cerita tersebut di blog saya ya.

    Aftina

    BalasHapus
  4. Naudzubillah...sungguh sangat rugi dunia akherat bagi pencuri tanah.Seperti tetangga depan rumah saya yang memakan tanah orang lain untuk memperluas tanahnya sendiri dengan cara memindah patok dan menanami pohon di pembatas tanahnya sehingga jika pohon itu sudah besar secara otomatis akar pohon tersebut akan memakan tanah sebelahnya dan diakui itu tanahnya padahal itu bukan tanah haknya. Meski sudah dikasih tahu si pemilik tanakh dengan baik2 agar tidak dzolim terhadap tanahnya tapi tetangga saya malah sewot dan bertengkar mengakui kalau itu adalah tanahnya. Naudzubillah...

    BalasHapus
  5. Hadis ini juga mengingatkan tentang tetangga saya yang menggeser tanah melebihi miliknya dan mengambil sedikit ukuran tanah orang tua saya tetapi orang itu tidak merasa bersalah hanya cengar cengir saja gak ada penyelesaian masalahnya.
    Mengenai masalah ini saya harus giamana apakah harus adu jotos kah atau hanya iklas saja

    BalasHapus
  6. bagaimana solusi Islam bagi tanah nya yang diserobot oleh orang bukan Islam? Soalnya tetangga kami., menyerobot tanah kami. Bahkan mengatakan hal-hal buruk tentang kami.

    BalasHapus